Begini Sanksi bagi PNS yang Ketahuan Selingkuh

Begini Sanksi bagi PNS yang Ketahuan Selingkuh
Begini Sanksi bagi PNS yang Ketahuan Selingkuh

Lambeturah.co.id - Hati-hati PNS ketahuan selingkuh bakal diberi sanksi harusnya PNS bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

Hal ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah dijabarkan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS. 

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.

Bagi yang melanggar akan diberikan tiga jenis hukuman yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Kemudian, hukuman indisipliner yang terdiri dari tiga jenis, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Salah satu contohnya tertulis dalam Pasal 12 PP Nomor 32 Tahun 1979, “PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ke tiga”.

Selain itu, untuk hukuman disiplin tingkat berat diantaranya :

- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

- Pembebasan dari jabatan

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNSContoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.

 - Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS