Begini Tata Cara Pergantian Pimpinan KPK, Setelah Firli Bahuri Resmi Diberhentikan

Begini Tata Cara Pergantian Pimpinan KPK, Setelah Firli Bahuri Resmi Diberhentikan
Begini Tata Cara Pergantian Pimpinan KPK, Setelah Firli Bahuri Resmi Diberhentikan

Lambeturah.co.id - Firli Bahuri secara resmi telah diberhentikan dari jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu bagaimana aturan yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan KPK?

Pada Jumat (29/12/2023), tata cara penggantian pimpinan KPK ketika terjadi kekosongan dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut adalah isi pasal tersebut:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Selanjutnya, siapa saja calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih yang dapat diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR?

Terdapat empat nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada tahun 2019. Berikut daftarnya beserta perolehan suara saat itu:

1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
2. Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara)
3. I Nyoman Wara: 0
4. Roby Arya Brata: 0

Firli secara resmi diberhentikan dari jabatan Pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Jokowi pada Kamis (28/12/2023).

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menjelaskan tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar Keppres tersebut.

"Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ucap Ari kepada wartawan.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres," lanjut Ari.

Dia menyatakan bahwa Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Meski begitu, Ari belum memberikan informasi kapan Jokowi akan mengusulkan nama calon Pimpinan KPK pengganti Firli kepada DPR.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.