Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung: Hidup Pak Hakim!

Usai mendengar putusan hakim, pendukung Bharada E bersorak gembira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung: Hidup Pak Hakim!
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung: Hidup Pak Hakim!

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, pada Rabu (15/2/2023).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Usai mendengar putusan hakim, pendukung Bharada E bersorak gembira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hidup pak hakim, hidup pak hakim," ujar emak-emak pendukung Bharada E.

Sebelumnya para terdakwa lainnya sudah divonis yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi (20 tahun), Kuat Ma’ruf (15 tahun), dan Ricky Rizal (13 tahun).

Fan Bharada E atau yang disebut "Richard Angels" mulai mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebagian dari mereka mengenakan kaus dengan gambar wajah Bharada E dan juga tulisan #SaveBharadaE.