BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Obat Diet Tanpa Resep Dokter

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan masyarakat dilarang mengkonsumsi obat diet sembarangan.

BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Obat Diet Tanpa Resep Dokter
BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Obat Diet Tanpa Resep Dokter

Lambeturah.co.id - Marak obat pelangsing atau penurun berat badan beredar di media sosial dengan iming-iming berat badan turun puluhan kilogram dalam waktu singkat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan masyarakat dilarang mengkonsumsi obat diet sembarangan.

"Penggunaan obat penurun berat badan tidak dianjurkan untuk semua orang. Penggunaan obat penurun berat badan hanya boleh dilakukan berdasarkan rekomendasi medis atau resep dokter disertai pemantauan ketat oleh dokter dan ahli gizi yang berpengalaman," terang BPOM RI dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/1/2023).

Obat penurun berat badan mengandung zat aktif antara lain Orisstat yakni menghambat kerja enzim pemecah lemak (lipase) dan mengurangi penyerapan asupan lemak ke dalam tubuh. Zat aktif selanjutnya amfepramone hydrochloride yakni mengurangi nafsu makan dan termasuk psikotropik sehingga penggunaan obat ini dibatasi.

"Penyalahgunaan obat dan tanpa resep dokter dapat menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan seperti radang pankreas dan penurunan kadar gula darah," jelas BPOM RI.

Risiko kesehatan yang mengintai bahkan bisa berakibat fatal. BPOM merinci sejumlah efek asal mengonsumsi obat diet.

- Kecanduan
- Kecemasan
- Sakit kepala parah
- Stroke
- Masalah jantung, paru-paru, dan ginjal
- Kematian