Budi Gunadi Sadikin (Menkes) Membicarakan Soal Riset Ganja Untuk Medis Dengan Kementrian Lain 

Budi Gunadi Sadikin (Menkes) Membicarakan Soal Riset Ganja Untuk Medis Dengan Kementrian Lain 
Budi Gunadi Sadikin (Menkes) Membicarakan Soal Riset Ganja Untuk Medis Dengan Kementrian Lain 

Lambeturah.co.id - Pasca penolakan Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons keputusan tersebut, MK juga mewajibkan pemerintah untuk segera melakukan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan. 

Menkes menyebut pihaknya masih menggodok regulasi yang akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Penelitian juga akan melibatkan sejumlah peneliti dari perguruan tinggi Indonesia dan farmakolog. 

"Ganja ini di Kemenkes kita sudah bicarakan dengan kementerian lain, itu mau kita gunakan untuk penelitian dulu, karena di kesehatan semuanya itu berbasis bukti, berbasis ilmiah," kata Budi dalam rekaman suara, Kamis (21/7) 

Ia juga menyinggung, penggunaan morfin dulunya juga melalui proses penelitian yang berbasis ilmiah. Saat ini morfin merupakan salah satu jenis narkotika yang legal untuk penanganan medis di Indonesia, sebagai obat untuk menghilangkan rasa nyeri dengan intensitas sedang hingga parah. Sehingga ia meminta publik menunggu hasil penelitian yang rencananya akan dilakukan Kemenkes dalam waktu dekat. 

"Nah, yang kita mau bikin izin untuk penelitian itu, bukan izin untuk pemakaian," sambungnya lagi.

Erasmus Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan berdasarkan putusan MK maka pemerintah harus bergerak untuk penelitian manfaat ganja medis. Iya pun sempat kecewa atas keputusan MK. 

"Tapi ada yang menarik [dari putusan MK], karena MK mengakui penting riset, sesuatu yang pemerintah belum lakukan. Jadi agak aneh, pelarangan dibuat tanpa riset, tapi untuk membuka pelarangan itu, kita harus riset," sambungnya. 

Lewat putusannya, MK meminta pemerintah melakukan penelitian terhadap Narkotika Golongan I untuk membuktikan manfaatnya bagi kesehatan. Hal ini disampaikan usai majelis hakim menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan. 

Erasmus pun menyebut saat ini langkah yang bisa dilakukan masyarakat hanya menunggu inisiatif dari pemerintah untuk menjalankan putusan MK.