Buntut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sri Mulyani Hukum Disiplin 193 Pegawai

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan sudah memberikan sanksi hukuman disiplin kepada 193 pegawai.

Buntut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sri Mulyani Hukum Disiplin 193 Pegawai
Buntut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sri Mulyani Hukum Disiplin 193 Pegawai

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan sudah memberikan sanksi hukuman disiplin kepada 193 pegawai. Mereka disebut terlibat dalam transaksi gelap dengan nilai agregat Rp 349 triliun yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Telah disampaikan Menko (Mahfud MD) 200 surat yang dikirim PPATK, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai ini periode 2009-2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Komisi III DPR, pada Selasa (11/4/2023).

Sebanyak 3 pegawai Kemenkeu terkena hukuman disiplin pada tahun 2009. Lalu tahun 2010, Kemenkeu juga memberi sanksi hukuman disiplin terhadap 24 pegawai.

“Tahun 2011 ada 48 surat yang dicantumkan Kepala PPATK dengan Rp 352,63 miliar. 31 dikirim ke kami Kementerian Keuangan, dan 31 sudah di-follow up. 5 pegawai dapat hukuman disiplin,” ujarnya.

“Tahun 2015 13 surat yang tercantum keterangan kepala PPATK (nilai transaksi) Rp 2,7 triliun, 9 surat ke kami dan di-follow up, 2 pegawai kena hukuman disiplin,” tambahnya.

Lalu tahun 2016, sebanyak 8 pegawai Kemenkeu terkena hukuman disiplin. pada tahun 2017, 17 pegawai Kemenkeu juga sudah dikenakan hukuman disiplin.

Pada tahun 2018, 5 pegawai Kemenkeu diberi hukuman disiplin. Dengan jumlah pegawai yang terkena hukuman disiplin pada tahun 2019 dan 2020 sebanyak 5 dan 44 orang.

“Dan 2023 ada 2 surat yang disampaikan, dua-duanya ke kami, 1 sudah di-follow up. Masih di dalam proses investigasi dan pendalaman informasi,” tandasnya.