Busa Putih Penuhi Sungai Ciliwung, Gudang Limbah Sabun Disegel Satpol PP

Busa Putih Penuhi Sungai Ciliwung, Gudang Limbah Sabun Disegel Satpol PP
Busa Putih Penuhi Sungai Ciliwung, Gudang Limbah Sabun Disegel Satpol PP

Lambeturah.co.id - Sungai Ciliwung, yang menjadi arteri penting di Kota Bogor, kini menyajikan pemandangan yang memprihatinkan dengan busa putih yang mengapung di permukaannya. Ternyata, keadaan tersebut disebabkan oleh pencemaran yang berasal dari bahan baku pembuatan sabun.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama instansi terkait telah turun tangan untuk mengusut sumber masalah ini.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, menyatakan bahwa pihaknya telah menyegel bangunan tempat pembuatan sabun di sepanjang tepi sungai, sambil menunggu hasil tes laboratorium untuk mengonfirmasi pencemaran tersebut.

"Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan, sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil," kata Asep lewat keterangan tertulis, Minggu (24/3).

Video yang merekam sungai Ciliwung di Kedunghalang, Bogor, yang dipenuhi dengan busa putih telah menjadi viral di media sosial.

Kejadian ini pertama kali tercatat pada Sabtu pagi sebelumnya (23/3). Satuan Tugas Naturalisasi Ciliwung dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor segera menerima laporan tersebut.

Berkolaborasi, Satuan Tugas Ciliwung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor melakukan investigasi.

Hasilnya, mereka menemukan sebuah gudang penyimpanan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, yang lokasinya berada di tepi sungai.

"Diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung. Itu diperkuat dengan ditemukannya tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung," kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa pemilik gudang dapat ditindak jika terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 15 yang mengatur tentang ketertiban sungai, saluran air, dan sumber air.

Jika bahan yang menyebabkan busa di Sungai Ciliwung mengandung bahan beracun, Asep menegaskan bahwa pemilik gudang dapat dikenai pidana.

"Pelaku bisa dipidana sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH," kata Asep.

"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," sambungnya.