Cukai Rokok Naik, Produk Plastik dan Minuman Manis Juga Kena Pungutan pada 2023 Mendatang

Pemerintah akan menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024 mendatang, untuk cukai elektrik sebesar 15 persen.

Cukai Rokok Naik, Produk Plastik dan Minuman Manis Juga Kena Pungutan pada 2023 Mendatang
Cukai Rokok Naik, Produk Plastik dan Minuman Manis Juga Kena Pungutan pada 2023 Mendatang

Lambeturah.co.id - Pemerintah akan menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024 mendatang. Hal itu juga berlaku untuk cukai elektrik sebesar 15 persen untuk lima tahun ke depan.

Selain rokok, pemerintah juga akan menerapkan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan yang berlaku pada 2023.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 November 2022. 

"Pendapatan cukai produk plastik Rp 980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun," dikutip dari Perpres 130/2022, pada Kamis (16/12/2022).

Presiden Jokowi pun menargetkan pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. 

Dengan demikian, Menkeu Sri Mulyani memastikan kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 tidak berdampak besar ke inflasi.

"Dampak inflasi sangat terbatas, 0,1 - 0,2 percentage point (ppt). Sedangkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sangat minimal, 0,01 sampai 0,02 (ppt)," kata Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, beberpa waktu lalu.