Daftar 5 Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya Oleh Bea Cukai Berlaku Mulai 10 Maret

Daftar 5 Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya Oleh Bea Cukai Berlaku Mulai 10 Maret
Daftar 5 Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya Oleh Bea Cukai Berlaku Mulai 10 Maret

Lambeturah.co.id - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah mulai menerapkan aturan pembatasan jumlah barang bawaan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari luar negeri. Ada lima jenis barang yang kini dibatasi dalam jumlahnya.

Langkah ini diambil seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang resmi berlaku sejak 10 Maret 2024.

"Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Berikut daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi:

Alas kaki: dibatasi 2 pasang per penumpang.

Tas: dibatasi 2 buah per penumpang.

Barang tekstil jadi lainnya: dibatasi 5 buah per penumpang.

Elektronik: dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.

Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: dibatasi 2 buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Gatot menambahkan, "Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cendera mata untuk keluarga dan kerabat."

Selain itu, dalam pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Bea Cukai juga bertugas menata kembali kebijakan impor dengan mengalihkan pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border, terutama untuk barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Gatot menekankan, "Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor."