DH Tersangka Pemesan Ratusan Anjing Asal Subang Mengaku Beraksi selama 10 Tahun

DH Tersangka Pemesan Ratusan Anjing Asal Subang Mengaku Beraksi selama 10 Tahun
DH Tersangka Pemesan Ratusan Anjing Asal Subang Mengaku Beraksi selama 10 Tahun

Lambeturah.co.id - DH (43), seorang tersangka pemesan ratusan anjing yang diangkut menggunakan truk dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, ke wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah, telah ditangkap.

DH mengklaim telah terlibat dalam bisnis ini selama 10 tahun, di mana ia membeli anjing-anjing tersebut seharga Rp 250 ribu per ekor, dalam kondisi siap kirim.

Menurut polisi, 226 ekor anjing yang diangkut dengan truk tersebut seharusnya dikirimkan ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.

"Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu," kata Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Jawa Tengah, dilansir Antara, Selasa (9/1/2024).

Tersangka DH mengakui niatnya untuk menjual kembali anjing-anjing tersebut dalam kondisi hidup, dengan harga mulai dari Rp 350 ribu per ekor.

DH, yang berasal dari Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menyebutkan bahwa anjing-anjing tersebut diperoleh dari sekitar 11 lokasi di sekitar Kabupaten Subang.

"Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp 350 ribu per ekor," kata DH, yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

DH mengklaim telah terlibat dalam bisnis jual beli anjing selama sekitar 10 tahun dan mampu menjual sekitar 300-500 ekor anjing setiap bulannya.

"Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap," tambah DH.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua anjing yang dijualnya dimaksudkan untuk dikonsumsi.

Saat melakukan transaksi, DH menyatakan bahwa ia selalu dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.

"Sebelum berangkat, minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," ujarnya.

DH dan empat tersangka lainnya saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai akibat dari perbuatannya.