Diperiksa Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Dicecar 16 Pertanyaan

Kamaruddin mengaku dalam pemeriksaannya, ia hanya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dir Tipidsiber Bareskrim Polri.

Diperiksa Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Dicecar 16 Pertanyaan
Diperiksa Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Dicecar 16 Pertanyaan

Lambeturah.co.id - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sudah selesai menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Kamaruddin mengaku dalam pemeriksaannya, ia hanya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dir Tipidsiber Bareskrim Polri.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," ucap Kamaruddin usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (14/8/2023).

Artiokel terkait Hari ini, Bareskrim Periksa Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

Ia menyebutkan, pemeriksaan itu harusnya sudah rampung pada pukul 16.00 WIB. Namun, ada perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.

Perdebatan tersebut, menurut Kamaruddin, terkait barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," ucapnya.

Artikel terkait Kasus Hoax Dana Capres Rp 300 Triliun: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ini, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, pada Senin (5/9/2022).

Laporan itu juga sudah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.