Diperiksa Bea Cukai, Emas Jemaah Pulang Haji 180 Gram Cuma Imitasi Seharga Rp 900 Ribu

Ternyata, perhiasan yang dipakai Suarnati bukan emas, melainkan barang imitasi yang dibeli seharga Rp 900 ribu.

Diperiksa Bea Cukai, Emas Jemaah Pulang Haji 180 Gram Cuma Imitasi Seharga Rp 900 Ribu
Diperiksa Bea Cukai, Emas Jemaah Pulang Haji 180 Gram Cuma Imitasi Seharga Rp 900 Ribu

Lambeturah.co.id - Bea Cukai Makassar turun tangan guna melakukan pemeriksaan terhadap salah satu jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang viral di media sosial gegara memakai emas 180 gram saat pulang dari Mekkah. 

Ternyata, perhiasan yang dipakai Suarnati bukan emas, melainkan barang imitasi yang dibeli seharga Rp 900 ribu.

Bea Cukai Makassar sudah melakukan pemeriksaan di kediamannya, pada Senin (10/7/2023). Ia memperlihatkan jika kalung emas yang sama dengan yang dipakainya. Pemeriksaan itu pun berjalan lancar tanpa hambatan.

Artikel terkait Viral Pamer Emas Pulang Haji, Suarnati Daeng Masuk Radar Bea Cukai

"Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," ucap Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari, dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Novika menuturkan bahwa Suarnati membeli berlian imitasi itu ketika menjalankan ibadah haji. Suarnati juga mengakui membeli kalung imitasi itu dengan harga Rp 900 ribu.

"Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta," katanya.

Jemaah haji asal Makassar itu dipastikan tidak akan dikenakan pajak bea masuk dan pajak barang impor. Diketahui sesuai prosedur, pajak baru dikenakan pada nominal harga yang dibawa dari luar negeri berada di kisaran US$ 500, atau jika dirupiahkan berkisar Rp 7 juta.