Dirut BPJS Kesehatan: Harusnya Iuran Bulanan Naik

Dirut BPJS Kesehatan: Harusnya Iuran Bulanan Naik
Lambeturah.co.id - Iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rencananya akan disesuaikan dengan gaji peserta penerima upah sebesar lima persen.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dilansir dari Kompas TV, pada Sabtu (11/6/2022) menjelaskan, Iuran bulanan BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari gaji peserta tersebut.

“Satu persen diambilkan dari gaji atau upah, empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi total lima persen,” urainya.

Dua Tahun Menanti, Siti Badriah Hamil Anak Pertama



“Jadi seharusnya semakin tinggi gaji atau upah, itu semakin besar. Tetapi di Indonesia ini diberi maksimum Rp12 juta. Sehingga mereka yang bergaji 100 juta dengan yang gaji 10 juta itu hampir sama,” sambungnya.

Menurutnya, jika tidak ingin ada kegaduhan, sebaiknya diubah menjadi maksimal Rp12 juta, lalu disesuaikan yang lebih bagus.

“Sehingga ada cross subsidy (subsidi silang, red), ada gotong royong, konsep asuransi kesehatan sosial, harusnya yang gajinya tinggi iurannya lebih banyak, tetapi tidak sekarang ya. Sekarang ini hampir sama,” jelasnya.

Ketika ditanya perlihal wacana standardisasi kelas layanan nantinya merujuk pada pelayanan kesehatan kelas? Ia pun hanya bisa mengatakan jika itu pertanyaan yang sulit dijawab.

“Justru itu. Itu kan menunjukkan perlunya komprehensivitas dan pemahaman serta perumusan yang bagus. Jadi kalau menjawab pertanyaan itu saja sudah sulit,” katanya.

Roadmap merupakan kebijakan terkait standardisasi kelas, menurut Ali, disusun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Diketahui, pada tahun 2022, akan mulai diuji coba. Selanjutnya, akan dimulai secara bertahap pada 2023.