Dito Mahendra Bakal Ditetapkan Masuk DPO Bareskrim Jika Masih Mangkir

Kita akan panggil tersangka dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,

Dito Mahendra Bakal Ditetapkan Masuk DPO Bareskrim Jika Masih Mangkir
Dito Mahendra Bakal Ditetapkan Masuk DPO Bareskrim Jika Masih Mangkir

Lambeturah.co.id - Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan pihakya akan segera memanggil Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata api ilegal setelah statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Bareskrim Polri mengatakan bakal memasukkan Dito Mahendra ke Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila masih mangkir dari panggilan penyidik.

"Kita akan panggil tersangka dan kalau enggak kunjung datang kami DPO," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/4).

Namun demikian, ia belum menjelaskan kapan panggilan tersebut dilayangkan kepada Dito. Dia mengakui bahwa pihaknya harus terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi.

"Baru gelar perkara kita, kan harus selesaikan administrasi semua," tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Djuhandani mengatakan keputusan tersangka diterapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin ini

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujarnya dalam keterangan tertulis.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Djuhandani sebelumnya telah menekankan bahwa Dito mengatakan melalui pengacara Abu Said Pelu bahwa kepemilikan senjata api yang dimiliki dari Kodam IV Diponegoro tidak terkonfirmasi.

Dia mengkonfirmasi bahwa dari hasil koordinasi Diponegoro Kodam IV, senjata yang terkait dengan enam jenis lisensi dianggap salah.

"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelasnya.

Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan bahwa senjata itu adalah kepunyaan dari Kodam IV Diponegoro.

"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," tegasnya.

Dalam kasus ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.