Dokter Puskesmas Diduga Dianiaya, RUU Kesehatan Solusi Perlindungan Untuk Dokter

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah tengah membahas pasal perlindungan untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya dalam RUU Kesehatan.

Dokter Puskesmas Diduga Dianiaya, RUU Kesehatan Solusi Perlindungan Untuk Dokter
Dokter Puskesmas Diduga Dianiaya, RUU Kesehatan Solusi Perlindungan Untuk Dokter

Lambeturah.co.id - Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan para pelaku dugaan penganiayaan terhadap dokter di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, pada Senin (24/4/2023).

Diketahui korban bernama dr. Carel Triwiyono Hamonangan, diduga dianiaya oleh dua orang pelaku di Puskesmas Pajar Bulan, pada Sabtu (22/4/2023).

Terkait Kasus itu, Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., Mengatakan, para pelaku diamankan atas dasar LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat tanggal 22 April 2023.

"Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut di Puskesmas Pajar Bulan Unit jatanras melakukan Pemeriksaan saksi-saksi dan kemudian Kanit Jatanras IPDA Dickson Efry Banne, S.Tr.K., bersama anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan dua orang pelaku, Kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Lampung Barat dan tidak ada perlawanan dan kedua pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Dokter jaga Puskesmas Pajar Bulan," tambahnya.

Beberapa barang bukti hasil visum Et Repertum sudah diamankan. "Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Lambar dan dalam pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah tengah membahas pasal perlindungan untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya dalam RUU Kesehatan.

Salah satu pasal yang diusulkan berbunyi “tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”

Peserta didik, seperti contoh dua dokter yang teraniaya tersebut, juga mendapatkan proteksi serupa. “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril.

Pasal perlindungan lainnya yang diusulkan termasuk Proteksi Dalam Keadaan Darurat. Dimana Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien.