Edan! Suami di Sukabumi Ngaku Dibegal ternyata Uang Rp 10 Juta Habis untuk Sewa PSK

Ulah yang dilakukan DR itu berawal ketika dia diminta mengambil uang istrinya. Uang tersebut malah dibuat DR untuk foya-foya dan menyewa PSK.

Edan! Suami di Sukabumi Ngaku Dibegal ternyata Uang Rp 10 Juta Habis untuk Sewa PSK
Edan! Suami di Sukabumi Ngaku Dibegal ternyata Uang Rp 10 Juta Habis untuk Sewa PSK

Lambeturah.co.id - Tersangka kasus laporan palsu DR (36) yang mengaku menjadi korban begal  wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata menggunakan uang istrinya untuk menyewa pekerja seks komersial. Uang senilai Rp10 juta pun raib.

"Tersangka sengaja membuat laporan palsu menjadi korban begal untuk mengelabui istrinya agar uang Rp10 juta yang digunakan menyewa PSK tidak ketahuan oleh istrinya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis, 13 April 2023.

Dari hasil penyelidikan, ulah yang dilakukan DR itu berawal ketika dia diminta mengambil uang istrinya. Bukannya diserahkan ke istrinya, uang tersebut malah dibuat DR untuk foya-foya dan menyewa PSK.

Setelah uangnya habis karena takut dipertanyakan sang istri, tersangka kemudian merencanakan skenario begal saat menuju rumah. Aksi pura-pura itu dilakukan pada Minggu, 9 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Wangun, Desa/Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Agar aksinya itu tidak dicurigai, DR pun berpura-pura tergeletak tidak berdaya di pinggir jalan sembari meminta pertolongan kepada warga atau pengendara yang melintas.
 
Tidak berselang lama ada warga yang melintas dan langsung membantu tersangka, kemudian DR membuat laporan sebagai korban begal di Polsek Lengkong. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan olah TKP dan mengembangkan kasus yang dilaporkan DR. Namun, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya kejanggalan dari laporan itu, apalagi DR juga berbelit-belit saat diperiksa.

Akhirnya kasus ini terungkap, ternyata laporan tersangka ke Polsek Lengkong hanyalah bohong belaka. Laporan palsu yang dibuat tersangka untuk mengelabui istrinya.

"Laporan adanya pembegalan ini sempat menjadi perhatian kami, karena selain membuat laporan palsu, tersangka pun membuat tulisan di akun media sosialnya yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan korban begal sehingga postingan itu menjadi viral san membuat resah warga," tambah Kapolres.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka DR saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan penjara. Di sisi lain, Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu mengimbau warga agar jangan resah karena Polres Sukabumi memastikan tidak ada kasus pembegalan di wilayah hukumnya serta menjamin keamanan masyarakat.