Ferdy Sambo Dikabarkan Diisolasi di Ruang Khusus Selama 30 Hari di Mako Brimob

Ferdy Sambo Dikabarkan Diisolasi di Ruang Khusus Selama 30 Hari di Mako Brimob
Ferdy Sambo Dikabarkan Diisolasi di Ruang Khusus Selama 30 Hari di Mako Brimob

Lambeturah.co.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan jika Irjen Pol. Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, Selama 30 hari.

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi, pada Minggu (7/8/2022).

Terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

FS diperiksa oleh Inspektorat Khusus terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan. pada Sabtu (6/8/2022).

"Dari hasil pemeriksaan oleh Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” ujarnya.

Irsus telah menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

Kemudian, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.