Geger! 7 Kerangka Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak Ditemukan di Banyumas

Terkait kasus ini, tersangka R diketahui sudah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah dengan anak kandungnya berinisial E sejak 2012.

Geger! 7 Kerangka Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak Ditemukan di Banyumas
Geger! 7 Kerangka Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak Ditemukan di Banyumas

Lambeturah.co.id - Seorang pria berinisial R ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

Mirisnya, beberapa kerangka bayi itu merupakan hasil hubungan inses dengan anak kandungnya sendiri. "Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polres Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (27/6/2023). 

Penyidik sudah memiliki barang bukti yang cukup guna menetapkan R sebagai tersangka terkait kasus ini.

Terkait kasus ini, tersangka R diketahui sudah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah dengan anak kandungnya berinisial E sejak 2012.

Tak hanya itu, perbuatan kejinya dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," ungkapnya.

Satreskrim Polres Banyumas sudah melakukan penyisiran dan penggalian di lahan bekas kolam itu, namun belum menemukan tiga kerangka bayi itu.

Disinggung soal keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim menjelaskan jika S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.

Namun, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R. "Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," ujarnya.

Kini, tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.