Gubernur Banten Andra Soni Tertibkan SE, Larang ASN Terima Parsel Lebaran

Lambeturah.co.id - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan untuk melarang ASN Pemprov Banten menerima binkisan atau parsel Lebaran. Hal itu dimaksudkan untuk menutup celah praktik tindakan korupsi dan gratifikasi di lingkup Pemprov Banten.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi soal Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemprov Banten.
Diketahui, sejak awal menjabat sebagai Gubernur Banten, Andra Soni langsung fokus untuk menjalankan visi yang diusungnya yaitu Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi.
Adapun pertimbangan diterbitkan SE itu yakni mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Banten.
Kemudian menindaklanjuti SE KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.