Gubernur Mewajibkan Untuk Menerapkan UMP Paling Lambat 28 November 2022

Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang berbunyi Tata Cara Penetapan Upah Minimum menyangkut penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Gubernur Mewajibkan Untuk Menerapkan UMP Paling Lambat 28 November 2022
Gubernur Mewajibkan Untuk Menerapkan UMP Paling Lambat 28 November 2022

Lambeturah.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi terapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. 

Sementara, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 28 November 2022, serta upah minimum kabupaten/kota pada 7 Desember 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang berbunyi Tata Cara Penetapan Upah Minimum menyangkut penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian pada pasal 13 dan 14 juga dijelaskan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur. UMP paling lambat ditetapkan pada 28 November 2022.

"Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," demikian bunyi pada pasal 13 ayat 2, dikutip, pada Senin (21/11/2022).