Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Subang Ditolak Pengadilan Negeri Bandung

Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Subang Ditolak Pengadilan Negeri Bandung
Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Subang Ditolak Pengadilan Negeri Bandung

Lambeturah.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, pada Selasa (19/12/2023).

Hakim tunggal, Harry Suptanto menolak permintaan mereka yang mengajukan uji materi terkait penetapan status tersangka.

Menurut Harry, penetapan ketiganya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel sudah sesuai dan didasarkan pada dua alat bukti yang kuat.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ucap Harry saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

Hakim menjelaskan bahwa Mimin, Arighi, dan Abi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan hasil visum.

Selain itu, penetapan tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari tersangka M Ramdanu atau Danu.

Rohman Hidayat, kuasa hukum ketiga tersangka, menerima putusan hakim tunggal PN Bandung.

Dia menyatakan bahwa praperadilan diajukan untuk mengetahui alat bukti apa yang menjadi dasar Polda Jabar menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Bukan semata-mata menguji penetapan tersangka. Akhirnya saya dapat bukti yang akurat T1 sampai T95, bahkan visumnya pun kami baca," kata Rohman.

Setelah mengetahui seluruh bukti yang telah disampaikan oleh Polda Jabar, Rohman mengungkapkan bahwa bukti tersebut akan menjadi bekal amunisi untuk persidangan selanjutnya.

"Saya siap bertarung, berkas yang kita peroleh justru menjadi amunisi bagi kita untuk maju di persidangan Subang. Sampai kapan pun, Polda Jabar tidak akan menunjukkan dokumen atau bukti di TKP," ungkapnya.