Gugatan Wenny Ariani Kepada Rezky Aditya Ditolak Pengadilan, Terkait Pengakuan Anak

Gugatan Wenny Ariani Kepada Rezky Aditya Ditolak Pengadilan, Terkait Pengakuan Anak
Lambeturah.co.id - Wenny Ariani tak bisa membuktikan secara kuat terkait pengakuan anak yang di gugatkan kepada Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip Okezone, pada Sabtu (5/2/2020).

Seperti diketahui, Wenny mengklaim dirinya pernah menjalin hubungan gelap dengan sang aktor hingga katanya, sampai melahirkan buat hati mereka, namun, Rezki tetap sesuai pendiriannya membantah hal tersebut.

Evan Marvino Umumkan Istri Tengah Berbadan Dua



Ana Sofa Yuking selaku Kuasa Hukum Rezky Aditya mengatakan, kliennya sudah bebas dari tuduhan yang dilayangkan Wenny Ariani.

"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum," Ujar Ana.