Gugatan Wenny Ariani Kepada Rezky Aditya Ditolak Pengadilan, Terkait Pengakuan Anak
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip Okezone, pada Sabtu (5/2/2020).
Seperti diketahui, Wenny mengklaim dirinya pernah menjalin hubungan gelap dengan sang aktor hingga katanya, sampai melahirkan buat hati mereka, namun, Rezki tetap sesuai pendiriannya membantah hal tersebut.
Ana Sofa Yuking selaku Kuasa Hukum Rezky Aditya mengatakan, kliennya sudah bebas dari tuduhan yang dilayangkan Wenny Ariani.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum," Ujar Ana.