Hakim Sentil Saksi Saat Sidang Terkait Proyek BTS Mangkrak

Hal itu diungkapkan hakim ketika Arifin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (1/8/2023). 

Hakim Sentil Saksi Saat Sidang Terkait Proyek BTS Mangkrak
Hakim Sentil Saksi Saat Sidang Terkait Proyek BTS Mangkrak

Lambeturah.co.id - Hakim ketua Fahzal Hendri menyentil Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis, lantaran memberikan ketenangan yang berbelit-belit terkait kelanjutan proyek BTS Kominfo. Hakim menyampaikan masyarakat saja tahu proyek BTS itu mangkrak.

Hal itu diungkapkan hakim ketika Arifin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (1/8/2023). 

Ia duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Artikel terkait Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Pejabat BAKTI Ngaku Terima Tas hingga Ikat Pinggang Mewah Sambil Tertawa

Awalnya, Arifin menyampaikan soal anggaran proyek BTS Kominfo diusulkan Rp 12,5 triliun untuk 2021 dan disetujui. Anggaran itu guna pembangunan 4.200 BTS.

"Prosesnya ada dua, yang pertama melalui proses pagu biasa, jadi dari anggaran Rp 1 triliun ada penambahan anggaran pada pagu anggaran Rp 12,51 triliun kemudian 2022 itu ada usulan pemanfaatan PNBP yang dihasilkan unit eselon 1, jadi di tahun 2021 itu harusnya 4.200 atau total semua ada 6.645 BTS itu tidak bisa dipenuhi semuanya," ucap Arifin.

Arifin menjelaskan anggaran Rp 12,5 triliun untuk 4.200 BTS harus selesai pada 31 Desember 2021. Tapi kenyataannya, sulit untuk dilakukan.

"Kalau kita bicara 2021 anggaran yang saudara sebutkan Rp 12,5 triliun itu, 2021 habis tahun anggaran tanggal berapa?" tanya hakim.

"31 Desember 2021," jawab Arifin.

"Berarti Rp 12,5 triliun untuk 4.200 harus selesai Desember 2021?" tanya hakim.

"Betul," jawab Arifin.

"Kenyataannya?" tanya hakim.

"Kami sulit, Yang Mulia," ucap Arifin.

Arifin menyebut pihaknya sulit menerima laporan terkait proyek BTS. Ia mengatakan ada aplikasi pantau untuk melaporkan secara administrasi soal itu, namun hanya bisa dilihat oleh para pejabat eselon 1 di Kominfo.

"Mendapatkan laporan itu pada saat itu sulit untuk kami, ada aplikasi pantau, aplikasi pantau itu adalah aplikasi bagi para eselon 1 untuk melaporkan secara administrasi capaiannya berapa, capaiannya berapa, tapi kami tidak melihat kewenangan ke dalam lagi, jadi based on trust, berdasarkan kepercayaan," ujar Arifin.

Kemudian, Hakim terus mencecar Arifin terkait proyek 4.200 BTS yang seharusnya selesai 2021. Hakim mempertanyakan tupoksi Arifin di biro perencanaan.

"Kita kan di biro perencanaan, awalnya Saudara tahu, akhirnya Saudara tidak tahu, begitu?" tanya hakim.

"Harusnya 4.200," jawab Arifin.

"Harusnya Saudara tahu kan?" tanya hakim.

"Iya 4.200," jawab Arifin.

Hakim juga menegaskan seharusnya Arifin tahu soal progres BTS yang telah direncanakannya dulu di Biro Perencanaan. Hakim menuturkan jika pejabat tidak memikirkan keberlanjutan proyek ini dan hanya di tahap perencanaan, maka lama-lama akan habis uang negara.

"Coba lihat tupoksi Saudara itu tahu nggak, Saudara ikut nggak, Saudara bahwa akhirnya gimana yang kami rencanakan dulu bagaimana jadinya, jangan karena ini kami cuma perencanaan saja, selesai atau tidak bukan tugas kami, bukan begitu, Pak. Kalau begini habis uang negara. Per bagian ini, ini bukan bagian saya, jadi lepas tangan aja begitu, Pak. Tidak tahu Saudara?" tanya hakim.

"Tahu, Yang Mulia, 4.200 harus selesai bulan Desember," jawab Arifin.

Hakim Fahzal pun menyentil Arifin yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan ketika ditanya nasib proyek BTS 4.200 itu pada 2021. 

"Harusnya Desember sudah selesai. Saya tanya selesai apa tidak?" tanya jaksa.

"Berdasarkan laporan yang kita liat di pagu, tidak," jawan Arifin.

"Ya itulah apa sulitnya Saudara jawab gitu loh, Pak," ujar hakim.

"Iya siap, Yang Mulia," jawab Arifin.

"Netizen aja tau kok itu belum selesai Desember gitu lho, sulit sekali Saudara ngomong ternyata itu tidak selesai," kata hakim.