Heboh Kabar Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Begini Aturan Tata Pakaian Paskibraka

Heboh Kabar Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Begini Aturan Tata Pakaian Paskibraka
Heboh Kabar Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Begini Aturan Tata Pakaian Paskibraka

Lambeturah.co.id - Publik dibuat heboh dengan kabar Paskibraka dilarang memakai jilbab. Terkait hal itu, Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan yang juga Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan hal itu melecehkan konstitusi.

"Bila benar pihak pemerintah telah melarang anggota Paskibra dalam kesempatan peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN memakai hijab maka berarti pemerintah telah melakukan tindak kekekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, pada Rabu (14/8/2024).

"Bagi orang Islam yang perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam," tambahnya.

Menurut Anwar, tentu saja tidak bisa diterima lantaran bakal memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengan masyarakat khususnya di kalangan umat Islam.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pihak pemerintah termasuk Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) soal kabar tersebut.

Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. 

Turut hadir dalam upacara pengukuhan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.