Hotman Paris Geram Dengan Tindakan Oknum DPRD Palembang Memukul Wanita di SPBU 

Hotman Paris Geram Dengan Tindakan Oknum DPRD Palembang Memukul Wanita di SPBU 
Hotman Paris Geram Dengan Tindakan Oknum DPRD Palembang Memukul Wanita di SPBU 

Lambeturah.co.id - Setelah beredar viral video pemukulan seorang wanita di SPBU Demang Palembang, yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang, Jumat (5/8/22). 

Pengacara Hotman Paris menanggapi peristiwa tersebut, iya geram dengan ulah yang dilakukan oknum DPRD tersebut. Meminta untuk segera dilaporkan agar membuat jera. 

Hotman Paris membagikan postingan nya di akun instagram @hotmanparisofficial iya mendukung korban pemukulan untuk berani melaporkan kejadian tersebut. 

"Halo masyarakat Palembang dan masyarakat Indonesia salam Hotman Paris, sudah ratusan warga Palembang menghubungi Hotman melalui DM dan WA mengadu, katanya diduga, ada oknum DPRD memukuli seorang gadis di pom bensin, di Palembang hanya karena tidak mau dipotong antrian isi bensin. Apakah benar iya oknum DPRD? Klo memang benar iya oknum DPRD atau merupakan aparat tergolong pejabat.. Ayo kita lawan Hotman Paris siap berangkat ke Palembang untuk melawan hal-hal seperti itu dan tidak minta dibayar alias gratis. Coba dicek dahulu apakah dia oknum DPRD Palembang.. segera.. segera bersatu melawan hal-hal seperti itu..", ujar Hotman Paris pada postingan video di akun instagram miliknya. 

Tak lama kemudian iya pun mengunggah kembali video terbaru mengenai kasus pemukulan tersebut. Hotman Paris meminta agar Kapolri bertindak untuk menjemput dan dilakukan penahanan oknum anggota DRPD tersebut. 

Hotman Paris menyampaikan bahwa negara Indonesia negara hukum, dan iya percaya bahwa kepolisian bisa mengusut kasus ini dengan baik. 

Iya pun mendukung kepolisian agar bertindak adil, cepat, berwibawa dan tegas karena iya juga mengagumi kepolisian. 

"Jemput dan segera tahan, apapun alasannya, tidak pantas memukul begitu seorang wanita, apapun alasannya. Oke", sambung Hotman pada unggahan video. 

Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian setempat dengan tuduhan Penganiayaan, dengan laporan polisi nomer : LPB/536/VIII/2022/Sek.IB.I/POLRESTABES PLG/Polda Sumsel, tanggal 5 Agustus 2022. 

Dengan kerugian yang dialami korban, mengalami lebam pada bagian lengan sebelah kanan, terasa sakit pada bagian telinga, terasa sakit pada bagian bibir atas, dan terasa sakit pada jari-jari tangan sebelah kiri. 

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut serta kelanjutan kasus ini dari Kapolda Palembang, baik korban maupun oknum DPRD tersebut.