Humas DPRD Jabar Beri Penjelasan Terkait Anggaran Baju Baru Rp1,7 M

Sekretariat DPRD Jawa Barat berencana menganggarkan untuk membeli baju dinas baru untuk 120 anggota dewan di tahun 2023.

Humas DPRD Jabar Beri Penjelasan Terkait Anggaran Baju Baru Rp1,7 M
Humas DPRD Jabar Beri Penjelasan Terkait Anggaran Baju Baru Rp1,7 M

Lambeturah.co.id - Sekretariat DPRD Jawa Barat berencana menganggarkan untuk membeli baju dinas baru untuk 120 anggota dewan di tahun 2023. Rencana itu bakal memakan biaya dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,7 miliar.

Berdasarkan penelusuran, anggaran Rp 1,7 miliar itu akan digunakan untuk membeli bahan berupa kain plus ongkos jahit untuk pembuatan baju dinas anggota DPRD tersebut. 

Anggaran pembelian bahan tersebut dilakukan lewat penunjukan langsung senilai Rp 756 juta, sementara anggaran ongkos jahit dilakukan melalui mekanisme swakelola senilai Rp 960 juta.

Sebelumnya, pada tahun 2022, DPRD Jawa Barat juga menganggarkan pembelian serupa untuk keperluan baju dinas anggota dewan. Namun, nilainya lebih rendah dibanding rencana pengadaan baju dinas di tahun 2023 ini.

Setwan DPRD Jabar pada 2022 hanya menganggarkan Rp 920 juta guna keperluan pembelian bahan kain baju dinas dewan. 

Sementara itu, Humas DPRD Jabar menjelaskan soal rencana pengadaan baju dinas Rp 1,7 tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, mereka menyatakan pengadaan baju dinas dilakukan sesuai Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, Humas DPRD Jabar juga melampirkan rincian pengadaan baju dinas sebagai fasilitasi per anggota dewan di tahun 2023. Misalnya untuk satu stel PSL dibutuhkan anggaran senilai Rp 3,25 juta untuk membeli bahan kainnya dengan harga Rp 1,5 juta dan ongkos jahitnya Rp 1,75 juta.

Lalu, untuk PSR, satu setelnya membutuhkan biaya Rp 3,5 juta. Untuk pembelian bahan kainnya memerlukan anggaran Rp 1,5 juta, dan untuk ongkos jahitnya memerlukan biaya Rp 2 juta.

"Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 menegaskan salah satu tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat adalah pemberian pakaian dinas dan atributnya," tulis dalam keterangannya dikutip pada Senin (27/2/2023).

"Sumber pembiayaan pemberian pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota DPRD dialokasikan dalam 2 kelompok yaitu untuk pembiayaan bahan pakaian dan ongkos jahit yang besarannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur dimaksud." Tambahnya.

Kemudian, Humas Setwan Jabar juga mengatakan jika rencana pengadaan baju dinas itu dilakukan melalui konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat. 

"Anggaran tersebut bersifat penyediaan yang dilaksanakan setelah konsultasi dengan pimpinan dan anggota DPRD baik dari aspek waktu maupun spesifik bahannya dengan tetap memperhatikan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tutupnya.