Imbas Manipulasi 'Wine' Nabidz Berujung Dicabutnya Sertifikat Halal

Pencabutan sertifikasi halal ini dilakukan setelah BPJPH melakukan investigasi. Pencabutan sertifikasi ini dilakukan pada 15 Agustus 2023 lalu.

Imbas Manipulasi 'Wine' Nabidz Berujung Dicabutnya Sertifikat Halal
Imbas Manipulasi 'Wine' Nabidz Berujung Dicabutnya Sertifikat Halal

Lambeturah.co..id - Sempat viral di media sosial terkait Wine Nabidz yang diklaim merupakan produk halal. Kini sertifikasi halal produk wine itu sudah dicabut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

Pencabutan sertifikasi halal ini dilakukan setelah BPJPH melakukan investigasi. Pencabutan sertifikasi ini dilakukan pada 15 Agustus 2023 lalu.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," ucap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya dikutip pada Minggu (26/8/2023).

Awal muncul wine halal ini yang viral di media sosial, sementara Kemenag memang pernah menyatakan jika pihaknya tidak pernah memberikan sertifikasi halal ke Nabidz.

Diketahui Smsertifikasi melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Ia menyatakan ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

Kemenag juga bakal melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. 

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," pungkasnya.