Imigrasi Bekuk 3 PSK Asal Rusia Saat Kencan dengan WNI di Bali

Terkait perbuatannya, Imigrasi mendeportasi tiga WNA itu pada Jumat (10/3/2023) dan ketiganya dikenakan penangkalan juga.

Imigrasi Bekuk 3 PSK Asal Rusia Saat Kencan dengan WNI di Bali
Imigrasi Bekuk 3 PSK Asal Rusia Saat Kencan dengan WNI di Bali

Lambeturah.co.id - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menangkap tiga bule Rusia yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ketika bersama pasangan kencannya, tiga orang warga negara Indonesia (WNI) di Seminyak, Badung.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim telah mengantongi informasi dari masyarakat. 

"Ada vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan," katanya dikutip pada Rabu (15/3/2023).

"Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasangan WNI dan WNA," tambahnya.

Mereka yang ditangkap oleh petugas Imigrasi berinisial VS, IL, dan TE, terbukti beroperasi sebagai PSK.

Ia menjelaskan VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A. Sedangkan, IL Visa on Arrival (VoA).

Terkait perbuatannya, Imigrasi mendeportasi tiga WNA itu pada Jumat (10/3/2023) dan ketiganya dikenakan penangkalan juga.

"Imigrasi di tataran pusat dan daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi bersama dengan Tim Pora (Tim pengawasan Orang Asing)," ungkap Silmy.

"Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA," tandasnya.