Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi Capai 75 kali upah

Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi Capai 75 kali upah
Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi Capai 75 kali upah

Lambeturah.co.id - PT Indosat Tbk mengumumkan perusahaan telekomunikasi telah menempuh langkah rightsizing melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hampir 95% lebih karyawan terkena dampak PHK ada yang telah menerima tawaran tersebut dan ada juga yang masih mempertimbangkannya.

Pihak Indosat memberikan paket kompensasi yang ditawarkan untuk karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, atau tertinggi mencapai 75 kali upah dari persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

"Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," kata Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni dalam keterangan resmi, pada Jumat (23/9/2022).

Indosat juga sudah berkomunikasi dan transparan kepada semua karyawan. Semua telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini. 

Hal ini berdasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, diharapkan bisa menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia.