Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp 5 miliar.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Lambeturah.co.id - Sidang kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). 

Sidang yang beragendakan vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.