Irak Larang Impor dan Penjualan Minuman Beralkohol

Pernyataan dari Otoritas Umum Bea Cukai Irak menyampaikan seluruh titik pabean diperintahkan untuk melarang masuk segala jenis minuman beralkohol.

Irak Larang Impor dan Penjualan Minuman Beralkohol
Irak Larang Impor dan Penjualan Minuman Beralkohol

Lambeturah.co.id - Irak melarang impor minuman beralkohol di tengah Kritikan oleh anggota parlemen yang beragama Kristen.

Pernyataan dari Otoritas Umum Bea Cukai Irak menyampaikan seluruh titik pabean diperintahkan untuk melarang masuk segala jenis minuman beralkohol. 

Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang Impor Dalam Negeri 2023 yang melarang impor, produksi, dan penjualan minuman beralkohol. UU itu disahkan parlemen Irak pada Oktober 2016, namun baru berlaku pada Februari.

Penerapan UU itu memicu kemarahan dari anggota parlemen beragama Kristen Farouk Hanna Ato, yang menjelaskan soal peraturan yang bertentangan dengan landasan konstitusi Irak.

“Konstitusi Irak yang menekankan kebebasan individu tidak bisa dilanggar,” ucap Ato melalui pernyataan. 

Minggu lalu, lima anggota parlemen Irak beragama Kristen mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal untuk menolak keabsahan UU Impor Dalam Negeri. 

Ada sekitar 250 ribu umat Kristen di Irak, menurut data Komisi Hak Asasi Irak, dan ada sekitar 200 toko berizin menjual minuman beralkohol di ibu kota Irak, Baghdad.