Jangan Mau Ditilang Jika STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan

Jangan Mau Ditilang Jika STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan
Jangan Mau Ditilang Jika STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan

Lambeturah.co.id - STNK menjadi surat resmi yang harus dibawa pengemudi ketika berkendara. Salah satu tanda bukti jika STNK masih berlaku secara sah dan lembar pengesahan terisi dengan paraf serta stempel. 

Namun, belakangan ini pembayaran pajak kendaraan bermotor melewati aplikasi Signal atau pajak online dinyatakan selesai tanpa lembar pengesahan. 

Menyikapi hal itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan kena tilang karena STNK yang ada di tangan belum distempel dan diparaf karena selama pembayaran pajak sudah dilakukan maka STNK tersebut tetap dianggap sah.

Terkait hal itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak kena tilang. 

“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” kata Taslim dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Taslim menuturkan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.

Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup,” kata Taslim. 

Masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor lantaran itu sama saja sebagai langkah untuk memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.