Jasa Raharja Tolak Beri Santunan kepada 7 Pemotor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung

PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada 7 pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 

Jasa Raharja Tolak Beri Santunan kepada 7 Pemotor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung
Jasa Raharja Tolak Beri Santunan kepada 7 Pemotor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung

Lambeturah.co.id - PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada 7 pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan

Pihak Jasa Raharja menilai pengendara motor itu sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. "Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya, pada Rabu (23/8/2023).

Artikel terkait Truk Menabrak 7 Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan Menuju Depok

Ia mengungkapkan korban kecelakaan lalu lintas yang tidak dapat santunan. Yakni kecelakaan tunggal, terbukti mabuk, terbukti sengaja untuk bunuh diri atau percobaan, kecelakaan dalam sebuah lomba, menerobos palang pintu kereta api.

Rivan juga mengimbau supaya masyarakat mematuhi semua bisa taati peraturan yang berlaku soal lalu lintas. 

Artikel terkait Polisi Nyatakan Sopir Truk di Lenteng Agung Korban Kecerobohan Pemotor Lawan Arah

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk menabrak 7 pemotor yang melawan arus sekitar pukul 07.00 WIB di Lenteng Agung. Dalam kecelakaan itu tak ada korban jiwa.

Namun semua korban akan ditilang pihak kepolisian. Tak hanya itu, Mereka semua bisa dijerat pidana.

"Kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana," tandas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, belum lama ini.