Kamaruddin Simanjuntak: Sandra Dewi Terancam Terseret dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kamaruddin Simanjuntak: Sandra Dewi Terancam Terseret dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis
Kamaruddin Simanjuntak: Sandra Dewi Terancam Terseret dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Lambeturah.co.id - Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 setelah Crazy Rich Helena Lim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Mereka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama yang fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian tersebut digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan-perusahaan boneka yang bertujuan untuk mengeksploitasi bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.

Dengan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa Sandra Dewi mungkin ikut terseret dalam kasus ini karena keterlibatan suaminya.

Kamaruddin Simanjuntak mengomentari kasus korupsi Harvey Moeis pada Kamis (28/3/2024), mengatakan bahwa jika Sandra Dewi berdalih tidak mengetahui hal ini, hal itu akan dianggap janggal.

"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu."

"Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin dikutip dari TikTok @dunia.baruku.

Berdasarkan dugaan, jumlah uang korupsi yang diterima oleh Harvey Moeis mencapai Rp 217 triliun.

Sejumlah uang sebanyak itu seharusnya diketahui oleh pasangannya.

"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu,"

"karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.

Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah pada hari Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah Helena Lim, yang dikenal dengan sebutan crazy rich PIK, ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 217 triliun.

Harvey ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai perpanjangan tangan atau wakil dari PT RBT.

Bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, Harvey diduga telah mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah demi mendapatkan keuntungan.

Sebelum Harvey, MRPP telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama.