Kantor ACT Dinonaktifkan, Izin Penyelenggara Pengumpulan Donasi Pun Dihentikan

Kantor ACT Dinonaktifkan, Izin Penyelenggara Pengumpulan Donasi Pun Dihentikan
Kantor ACT Dinonaktifkan, Izin Penyelenggara Pengumpulan Donasi Pun Dihentikan

Lambeturah.co.id - Aksi Cepat Tanggap (ACT) berhenti beroperasi, seluruh kantornya dinonaktifkan. Hal tersebut disampaikan Head of Media and Public Relations Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Clara.

"Iya benar," ujar Clara dikutip dari kompas, pada Kamis (14/7/2022).

Terlihat di website resmi Aksi Cepat Tanggap act.id, memiliki kantor cabang di 30 provinsi dan 100 kabupaten di seluruh Indonesia.

Bahkan, ACT juga memiliki kantor cabang di luar negeri diantaranya Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa Timur.

Diketahui seluruh aktivitas kantor ACT dijakarta maupun di kantor cabang lainnya dihentikan sejak Kamis (7/7/2022) lalu.

"Sejak tanggal 7 Juli (dihentikan)," ucap Clara.

Hal itu didasarkan berupa pencabutan izin Penyelenggara Pengumpulan Donasi (PUB) dari Kementerian Sosial dan pembekuan 300 rekening milik ACT yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dengan ini Lembaga melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap petinggi lembaga filantropi ACT secara maraton.