Kapolres Cirebon Kota Beri Penjelasan Terkait Status Pelapor Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi

Kapolres Cirebon Kota Beri Penjelasan Terkait Status Pelapor Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi
Lambeturah.co.id - Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar, angkat bicara terkait video viral berisi curahan hati Nurhayati lantaran dijadikan tersangka dalam kasus korupsi.

Kasus yang bermula menurut Fahri, dari adanya laporan terkait korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Citemu, S.

"Ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020," ujarnya, pada Sabtu (19/2/2022).

Indonesia kalah telak dari Thailand, Banyak yang Menangis



Usai menerima informasi Fahri mengatakan, tim penyidik Polres Kota Cirebon langsung menindaklanjuti dan menemukan bukti permulaan cukup menjerat pihak yang harus bertanggungjawab.

"Kami melakukan pengumpulan alat bukti sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi. Dan kami kirimkan berkas ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas diterima oleh JPU, selanjutnya berkas atas nama Supriadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap," katanya dikutip liputan6.com, pada Minggu (20/2/2022).

Penyidik Polres Cirebon mencari bukti lain lantaran berkas tersebut sempat dinyatakan tak lengkap. Namun petunjuk dari tim penuntut umum Kejari Cirebon menyebut untuk memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.

Fahri mengatakan, terkait pemeriksaan terhadap Nurhayati pihaknya menduga ada keterlibatan dalam kasus tersebut. Atas dasar itu tim penyidik menaikan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi," ucapnya.

Tim penyidik kembali melimpahkan berkas penyidikan kepada penuntut umum, setelah menjerat Nurhayati sebagai tersangka.

"Dialam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk yang diarahkan oleh JPU. Dan kami memiliki kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas itu," sambungnya.

Menurut Fahri, sikap kooperatif yang ditunjukkan Nurhayati tak bisa menghapus pidana.

"Walaupun saudari Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi," Ujarnya.

Menurutnya, Nurhayati sebagai bendahara desa telah melakukan kesalahan selama 16 kali. Yakni memberikan langsung uang kepada kepala desa.

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan atau paur keuangan seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan ke kaur dan kasi pelaksana kegiatan namun diserahkan ke kepala desa. Dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali, atau selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020, sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP," Tegasnya.