Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Akan Klarifikasi BPOM

Baresrkim juga akan memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal kasus gagal ginjal akut.

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Akan Klarifikasi BPOM
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Akan Klarifikasi BPOM

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait kasus Gagal Ginjal Akut pada anak yang menyebabkan sejumlah anak meninggal dunia.

Baresrkim juga akan memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal kasus gagal ginjal akut.

"Kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar," ucap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, pada Selasa (1/11/2022).

"Kemudian tindak lanjutnya yang pertama membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti, Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan bakunya," sambungnya.

Ia menambahkan, Bareskrim segera melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan pendistribusian obat farmasi tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," ucap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, pada Selasa (1/11/2022).

"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM," pungkasnya.