Kejagung Gunakan Pasal Hukuman Mati Dalam Kasus Korupsi Minyak Sawit

Kejaksaan Agung telah memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia. Satu diantara tersangka lainnya adalah seorang pejabat Kementerian Perdagangan.
"(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi dikutip dari CNNIndonesia, pada rabu (21/4/2022).
Ancaman pidana dari pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Kemudian, di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Supardi mengatakan dalam kasus pemberian izin ekspor tersebut, penyidik akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.
"Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3," katanya.
Empat tersangka sudah ditetapkan Kejaksaan Agung antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.