Ternyata Indra Kenz dan Adik Punya Akun Kripto, Sebesar Rp 35 Miliar
Polisi membeberkan adik Indra kenz itu memiliki akun kripto di Indodax.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dikutip detikcom, pada Kamis (21/4/2022).
Menurut Whisnu isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz ini berisi aset kripto senilai Rp 35 miliar.
Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," katanya.
Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nathania Kesuma sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan," sambungnya.
Whisnu juga mengatakan adik Indra Kenz itu ditahan selama 20 hari ke depan.