Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Senilai Rp 300 Triliun

Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Senilai Rp 300 Triliun
Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Senilai Rp 300 Triliun

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pemeriksaan terhadap adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komiditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan soal pemeriksaan yang dilakukan Kejagung, pada Jumat (31/5/2024).

"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ucap Ketut dalam keterangannya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Ia menambahkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik juga mengambil kembali keterangan dari tersangka BN selaku mantan Plt Kadin ESDM Babel periode 2019.

Sebelumnya, Sandra Dewi sendiri sudah 2 kali diperiksa Kejagung usai suaminya, Harvey Moeis, dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun tersebut.

Dalam pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi soal perjanjian pranikah dirinya dan Harvey Moeis. Penyidik bakal memastikan perjanjian itu dibuat bukan untuk menutupi perkara korupsi yang sedang diperiksa.

Kemudian, Asisten Pribadi Sandra Dewi, RP, juga telah diperiksa untuk mendalami penghasilan majikannya.

Adapun soal peranan Harvey Moeis, Kejagung menyebutkan bahwa dia menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, bertujuan melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah untuk perusahaan lain. 

Dengan persetujuan itu, Harvey menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut menggarap kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta kepada para pihak smelter itu untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.