Kejagung RI Tidak Bebankan Tom Lembong Untuk Bayar Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak dibebankan untuk membayar kerugian keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan kerugian yang terjadi saat itu bukan di masa Tom menjabat.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
"Maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong, Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan," tambahnya.
Kejagung juga sudah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.