Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Terkait Korupsi Proyek Pasar

Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Terkait Korupsi Proyek Pasar
Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Terkait Korupsi Proyek Pasar

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif (AL) terkait kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Senin (15/7/2024).

Ia ditahan di rumah tahanan Kelas 1A Bandung atau Kebon Waru. Arsan Latif sebelumnya diperiksa oleh Kejati Jabar sejak pukul 10.00 WIB hingga akhirnya keluar dari gedung pukul 20.29 WIB malam.

Terkait status tersangka, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan Arshan Latif ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP-58/M.2/FD.2/06/2024//.

"Kasus posisi saudara AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah," kata Dwi Agus Afrianto di Kejati Jabar, Kota Bandung.

"Tersangka AL sebagai PNS selaku inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai pj bupati Bandung Barat," tambahnya.

Tak hanya, Arsan Latif ada empat tersangka lainnya, diantaranya Andi Nurmawan, Maya, Karna Sobahi, dan Irfan Nur Alam. Mereka dikenakan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.