Kemenag Pastikan Guru Agama Islam Dapat Tunjangan Hari Raya

Kemenag Pastikan Guru Agama Islam Dapat Tunjangan Hari Raya
Kemenag Pastikan Guru Agama Islam Dapat Tunjangan Hari Raya

Lambeturah.co.id - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani telah memastikan pihaknya bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kementerian Agama (Kemenag) sudah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata M Ali Ramdhani di Jakarta, pada Senin (25/3/2024).

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah, kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," tambahnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. 

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandasnya.