Kepolisian tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia
Pengeroyokan terjadi pada Minggu (23/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB dan menewaskan seorang lansia berinisial WH.
"Menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (25/1/2022).
Zulpan menyebutkan para tersangka yakni TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).
Dari keterangan para tersangka, saksi dan rekaman video, diperoleh peran masing-masing saat terjadi pengeroyokan.
Tersangka TJ berperan<span;> menendang mobil kemudian menendang korban dengan menggunakan kaki kanan ke arah pinggang kemudian menendang ke arah perut.
JI, perannya menendang menggunakan kaki kanan bagian atas tubuh korban dan mobil
RYN, perannya menendang mobil dengan menggunakan kaki kanan kemudian menarik paksa tangan kanan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil hingga korban keluar dari mobil.
Selain itu, RYN juga memukul tangan kosong ke arah kepala korban dan ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada saksi yang menyaksikan pemukulan dan penendangan tersebut.
MA, perannya adalah menginjak kaca bagian depan hingga pecah
Kemudian MJ, menendang kepala korban dan mobil.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi mobil tewas usai dikeroyok massa di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari.