KKP Berhasil Gagalkan Penyeludupan 30.911 Benih Lobster

KKP Berhasil Gagalkan Penyeludupan 30.911 Benih Lobster
LambeTurah.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengagalkan penyelundupan sebanyak 30.911 ekor benih lobster (BBL) atau benur di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, Suprayogi mengatakan kronologi pengungkapan kasus terjadi pada 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Benur-benur tersebut akan dibawa menggunakan pesawat Scoot Tiger Air. Rencananya benur-benur itu akan diterbangkan ke Singapura.

"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergitas kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," kata Suprayogi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/5/2022).

Gading Marten Bantah Rujuk dengan Gisel



Lebih rinci dijelaskan benur yang digagalkan ekspor itu terdiri dari 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Pada kesempatan itu Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana 8 tahun.

"Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergitas antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," tegas Yogi.