Klarifikasi Terkait Ancaman Pidana Bagi Pasangan Tidak Sah Saat Check In di Hotel

Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries menjelaskan bahwa tidak benar pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara.

Klarifikasi Terkait Ancaman Pidana Bagi Pasangan Tidak Sah Saat Check In di Hotel
Klarifikasi Terkait Ancaman Pidana Bagi Pasangan Tidak Sah Saat Check In di Hotel

Lambeturah.co.id - Perihal adanya ancaman pidana bagi pasangan di luar nikah saat melakukan check in di hotel menjadi polemik di masyarakat. Tak ingin melebar, juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memberikan klarifikasi.

Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries menjelaskan bahwa tidak benar pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara. Albert pun menjelaskan substansi pasal 415 RUU KUHP.

"Pasal 415 adalah delik aduan atau klach delicten, Artinya hanya pasangan suami atau istri atau orang tua atau anak yang bisa melaporkan. Tidak bisa sembarangan, apalagi main hakim sendiri. Tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,”
Albert Aries dalam keterangan yang diterima.

Penjelasan ini diberikan menyusul kekhawatiran para praktisi pariwisata bahwa pasal 415 akan merugikan industri pariwisata dan membuat turis asing tidak mau datang ke Indonesia.

Sebelumnya viral di media sosial bahwa RUU KUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap atau check in di hotel.