KPK Periksa Grace Tahir Soal Gratifikasi Rafael Alun

Grace Tahir dimintai keterangannya oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT).

KPK Periksa Grace Tahir Soal Gratifikasi Rafael Alun
KPK Periksa Grace Tahir Soal Gratifikasi Rafael Alun

Lambeturah.co.id - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pengusaha Grace Dewi Riady atau yang karib disapa Grace Tahir ini masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik.

Ia dipanggil guna menjalani pemeriksaan terkait kapasitasnya sebagai saksi.

Grace Tahir sudah datang penuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Ia dimintai keterangannya atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama Grace Dewi Riady," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, pada Kamis (11/5/2023).

Tak hanya Grace Tahir, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, seorang pensiunan, Imam Pamudji; serta dua pihak swasta, Albertus Katu dan Timothy William T. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk penyidikan Rafael Alun.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Grace Tahir maupun tiga saksi lainnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.