Kuasa Hukum Minta Nama AG Dibersihkan: Dia Hanya Dijemput Tersangka

Kuasa hukum AG pacar Mario Dandy Satrio, Mangatta Toding Allo meminta kepada masyarakat untuk berhenti mencemarkan nama baik kliennya.

Kuasa Hukum Minta Nama AG Dibersihkan: Dia Hanya Dijemput Tersangka
Kuasa Hukum Minta Nama AG Dibersihkan: Dia Hanya Dijemput Tersangka

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio, Mangatta Toding Allo meminta kepada masyarakat untuk berhenti mencemarkan nama baik kliennya.

Ia mengungkapkan jika AG tidak memiliki sifat buruk seperti yang dituduhkan oleh publik.saat ini.

"Klien kami harus dibersihkan namanya. Dia hanya dijemput oleh Mario Dandy saat itu. Dia tidak menyangka bahwa pertemuan tersebut akan berakhir seperti ini (penganiayaan)," ucap Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2/2023).

"Padahal dia sudah dua atau tiga kali mengingatkan Mario untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi memang sudah diperingatkan," tambahnya.

Mangatta melanjutkan menepis isu miring yang mengatakan jika kliennya melakukan selfie ketika D, korban yang dianiaya Mario, terkapar di atas aspal.

AG, menurutnya, meminta pertolongan untuk D. AG memegang kepala D untuk mencegah kemungkinan terjadinya cedera kepala yang lebih parah lagi.

"Saat korban sudah tergeletak, dia tidak selfie. Dia memegang kepala korban dan justru meminta pertolongan," ujarnya.

"Jadi cerita-cerita (negatif) itu merugikan klien kami. Oleh karena itu, kami minta buzzer tidak menyudutkan klien kami. Ingat, dia masih anak-anak," ungkapnya.

Seperti diketahui, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia marah lantaran mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut jika AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Lalu, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane diduga memprovokasi Mario dengan menganiaya korban sampai koma.

Tak hanya itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.