Kuat Ma'ruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 tahun penjara diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kuat Ma'ruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

Lambeturah.co.id - Majelis hakim menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara lantaran diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kuat Ma'ruf tampak menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya ketika mendengar tuntutan tersebut.

Terdakwa Kuat Ma'ruf pun diyakini oleh jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Usai sidang tuntutan, Kuat Ma'ruf menghampiri kuasa hukumnya. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.

Sementara itu, kuasa hukumnya mencoba memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf untuk tegar mendengar tuntutan tersebut. Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai, tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat.