Larangan Pakai Debt Kolektor Untuk Penagihan Pinjol?
OJK telah mengeluarkan aturan baru soal penagihan Pinjol. OJK menegaskan untuk melarang debt collector melakukan penagihan ke keluarga debitur.
Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru soal penagihan Pinjaman Online (Pinjol). OJK menegaskan untuk melarang debt collector melakukan penagihan ke keluarga debitur.
Saat ini, OJK telah mengatur Standar Operasional Prosedur (SPO) dalam penagihan dari debt collector. Pasalnya, Debt collector dinilai kerap meresahkan masyarakat saat melakukan penagihan dengan cara yang kurang sopan dan tidak beretika.
Kemudian, OJK memberikan peraturan baru terkait penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank.
Berikut aturan baru soal penagihan pinjol yang dikutip dari berbagai sumber.
Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Kini Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan serikat. Jika tidak membawa surat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Debt collector juga dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal.
Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Debt collector tidak boleh melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
Tidak boleh meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.